Curriculum Vitae
Nama: Drs. H. Moh. Amari, S.H., M.H.Pangkat: Jaksa Utama Golongan 4E
Jabatan: Wakil Koordinator Staf Ahli Jaksa Agung RI 2011-Sekarang
TTL: Kediri, 8 Januari 1954
Agama: Islam
Alamat:-
Pendidikan: Mendapatkan gelar sarjana hukum pada tahun 1989, mendapatkan gelar magister hukum pada tahun 2002, mendapatkan gelar doktor pada tahun 2012.
Riwayat jabatan:
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hukum
adalah rentetatan tulisan yang ada di dalam kertas. Hanya mahasiswa fakultas
hukum yang mau ujian yang membaca secara tertib bunyi undang - undang. Hukum trasa
tidak menarik ketika melihat undang-undang tertulis di atas kertas. Hukum
menjadi menarik perhatian kita dan masyarakat apabila telah terjadi pelanggaran
dan terjadi proses penegakan. Apa itu proses penegakan hukum? Proses penegakan hukum
adalah suatu proses yang ditempuh penegak hukum agar hukum itu berlaku seperti
yang seharusnya dengan melaksanakan tahapan-tahapan tertentu.
Untuk
penegakan hukum pidana, tahap yang pertama adalah penyelidikan. Ketika terjadi
pelanggaran hukum, korban atau masyarakat yang mengetahui pelanggaran melapor
pada pihak berwajib yang dalam hal ini adalah penyidik. Untuk tindak pidana
umum penyidiknya adalah polisi, sedangkan untuk tindak pidana khusus korupsi
dapat memilih antara polisi, jaksa, atau KPK. Kalau sudah ada laporan dari
masyarakat ke penyddik, penyidik akan menulis laporan itu. Setelah ditulis akan
disampaikan ke instansi dan akan dikeluarkan surat perintah penyelidikan.
Sebelum
diketahui persis apa tindak pidana yang terjadi, siapa tersangkanya, siapa
korbannya, bagaimana ceritanya, biasanya penyidik akan melakukan penyelidikan.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh penyidik untuk
mengetahui apakan benar telah terjadi tindak pidana. Kalau ternyata benar
terjadi, penyidik kemudian melaksanakan tugasnya. Hasil penyelidikan oleh
penyidik dilaporkan kepada penuntut umum. Penuntut umum memeriksa apakah berkasnya
sudah lengkap atau belum. Kalau berkas sudah memenuhi syarat, akan dikeluarkan
surat keterangan yang biasanya dikejaksaan disebut dengan P21. P21 adalah
format yang isinya merupakan pemberitahuan kepada penyidik bahwa hasil
penyidikan sudah lengkap dan kepada penyidik diminta untuk menyerahkan berkas
tersebut ke kejaksaan. Kemudian oleh kejaksaan akan dipelajari dan disusunlah
surat dakwa. Oleh kejaksaan setelah surat dakwa disusun dan sudah sesuai dengan
ketentuan maka akan dilimpahkan ke pengadilan. Di pengadilan kemudian akan
ditunjuk hakim yang akan menyidangkan, lalu ditentukan kelengkapan hari sidang
dan jaksa diminta untuk menghadirkan tersangka, saksi, dan barang bukti ke
pengadilan dan saat itu namanya bukan tersangka tapi sudah menjadi terdakwa.
Dan setelah diputus perkaranya oleh hakim namanya menjadi terpidana.
Yang
sering menjadi masalah adalah ketika penyelidikan. Karena penyelidikan
melibatkan banyak orang, orang yang tadinya berpikir lurus dapat menjadi
berbelok untuk kepentingan suatu pihak. Inilah seperti yang dapat diamati dalam
mass media bahwa penegakan hukum di Indonesia sekarang dianggap berada di suatu
titik nadir, karena terjadi penyimpangan - penyimpangan. Hukum itu bukan
masalah, yang jadi masalah apabila terjadi pelanggaran hukum dan kemudian hukum
itu harus ditegakkan. Dalam penegakkan hukum ini seringkali terjadi dinamika
akibat gesekan – gesekan kepentingan, kepentingan antara penegak hukum itu
sendiri dengan kepentingan para tersangka atau korban.
Dalam
kondisi yang ada sekarang, dengan reformasi birokrasi termasuk di dalamnya
reformasi kejaksaan diharapkan dapat memformulasi kembali cara – cara kerja dan
menata kembali berbagai hal yang berkenaan dengan pekerjaan baik penegak hukum atau
pekerja lain, sehingga dapat berjalan sesuai dengan tuntutan jaman seperti yang
diharapkan oleh masyarakat. Saat ini reformasi birokrasi ditangani oleh Menteri
Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuan dari reformasi
birokrasi yang termasuk di dalamnya adalah reformasi kejaksaan adalah untuk
menata agar kondisi masyarakat madani atau masyarakat yang menata kehidupan
sosialnya menjadi lebih baik, dapat segera diwujudkan dan menempatkan hukum sebagai
panglima.
Reformasi
birokrasi yaitu memformulasikan kembali tatanan kehidupan berbangsa dan
bernegara agar aparat penegak hukum bisa bekerja secara efektif dan efisien
dalam melaksanakan tugas umum pemerintah. Tugas umum pemerintah adalah tugas
umum yang dilaksanakan oleh semua anggota masyarakat terutama penyelenggara
negara dalam melaksanakan pembangunan secara baik. Ketika negara tidak
membangun, negara itu sama dengan negara gagal. Negara harus terus bergerak kearah
yang lebih baik, ke arah yang dicita-citakan yaitu negara yang adil dan makmur.
Sasaran dari reformasi birokrasi adalah perubahan perilaku untuk memberikan kapasitas
pelayanan kejaksaan terhadap masyarakat. Karena jaman berubah, tuntutan kebutuhan
masyarakatpun berkembang sesuai tuntutan jaman. Oleh karena itu, kejaksaan dalam
pelaksanaannya telah mentapkan beberapa program:
1. Program
jangka pendek
a. Penetapan
kebijakan strategi penanganan perkara (pidana umum dan pidana khusus).
b. Pengembangan
website kejaksaan (www.kejaksaan.go.id)
c. Pengembangan
fasilitas pengaduan masayarakat melalui website kejaksaan RI
2. Program
jangka menengah
a. Implementasi
kebijakan strategis tentang percepatan penanganan perkara pidana umum dan
pidana khusus pada keempat satuan kerja pilot
project.
b.
Pembenahan infrastruktur SIMKARI
(Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik Indonesia) pada keempat satuan
kerja pilot project dalam upaya
mendukung sistem online proses percepatan dan penanganan perkara pidana umum
dan pidana khusus.
3.
Program jangka panjang: program percepatan
(quick wins)
Kebijakan
strategis dalam penangan perkara untuk tindak pidana umum, pertama-tama, dari
masyarakat melapor ke polisi sampai disampaikan ke kejaksaan merupakan proses
yang panjang. Proses yang panjang ini diatur dalam kitab undang – undang hukum
acara pidana No. 8/1981. Di dalam KUHAP terjadi pemisahan tanggung jawab antara
penyidik polisi, penuntut umum, kejaksaan, dengan pengadilan. Sehingga ketika polisi sudah
melaksanakan penyidikan, sudah menyerahkan perkaranya ke kejaksaan, maka polisi
sudah tidak merasa ada sangkut paut lagi dengan perkara itu. Karena terjadi
pemisahan semacam itu, ketika terjadi salah paham antara penyidik dan penuntut
umum maka akan terjadi masalah dan berimbas pada keterlambatan penanganan
perkara yang bersangkutan.
Ada
dua syarat berkas perkara yang diserahkan ke kejaksaan, syarat formil dan
syarat materiil yang perlu dipenuhi oleh penyelidik. Syarat formil yaitu
mengenai keabsahan hasil penyidikan, berita acara harus sudah ditandatangani
oleh penyidik, penyidik harus memiliki pangkat yang memenuhi syarat, dan
lainnya. Syarat materiil yaitu mengenai cerita dari perkara itu sendiri harus sudah
memenuhi setiap unsur delik dari pasal yang bersangkutan. Ketika berkas belum
lengkap, kejaksaan akan mengembalikannya pada penyidik. Bolak balik berkas
inilah yang menjadi masalah karena perkara menjadi berlarut-larut. Maka
pimpinan kejaksaan dalam hal ini mengambil kebijakan, bahwa ketika jaksa agung
menerima laporan penyidikan atau SPDP (Surat Perintah Penyidikan) jaksa diminta
untuk lebih proaktif untuk memanggil penyidik atau meminta penyidik untuk
berkonsultasi dan berkoordinasi. Untuk itu disediakan satu ruangan untuk
berkoordinasi sehingga masalah tidak berlarut-larut dan perkara bisa
diselesaikan secara cepat, akurat, dan murah.
Untuk
penanganan pidana khusus, misal pidana korupsi, dibuatlah SOP yaitu Standar
Operasional Prosedur. SOP adalah ketentuan yang mengatur tentang penyidikan,
mengenai apa, kapan, dan berapa lama. SOP digunakan sebagai alat untuk menjadi guidance atau petunjuk petugas di
lapangan dan sebagai tolak ukur kepatuhan dan keberhasilan petugas dalam
melaksanakan tugas. Selama satu atau dua bulan sekali akan dievaluasi masalah –
masalah yang ada dan dirumusukan petunjuk-petunjuk strategis untuk mengatasi masalah
tersebut.
Visi
dari kejaksaan adalah untuk mewujudkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum
yang melaksanakan tugasnya secara independen dengan menjunjung tinggi HAM dalam
negara hukum berdasarkan Pancasila.
Misi
dari kejaksaan:
1.
Mengoptimalkan pelaksanaan fungsi
Kejaksaan dalam pelaksanaa tugas dan wewenang
2.
Mengoptimalkan peranan bidang Pembinaan
dan Pengawasan
3.
Mengoptimalkan tugas pelayanan publik di
bidang hukum
4.
Melaksanakan pembenahan dan penataan
kembali struktur organisasi Kejaksaan, pembenahan sistem informasi manajemen agar
kinerja Kejaksaan dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel
dan optimal.
5.
Membentuk aparat Kejaksaan yang handal,
tangguh, profesional, bermoral dan beretika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar