Senin, 03 September 2012
120903 Pengantar Ilmu Hukum (1st) : Hukum Sebagai Sebuah Ilmu
Syarat-syarat sebuah pemahaman dikatakan sebagai sebuah ilmu atau ilmu pengetahuan adalah memiliki objek, metode, dan tujuan. Hukum memenuhi ketiga syarat tersebut. Oleh karena itu, hukum merupakan sebuah ilmu.
Dibawah ini akan dijelaskan objek, metode, dan tujuan hukum.
1) Objek
Objek dari ilmu hukum atau yang menjadi kajian dalam ilmu hukum adalah hukum sebagai gejala masyarakat. Undang-undang itu hanya salah satu dari kajian dalam ilmu hukum. Di tengah-tengah masyarakat terdapat banyak gejala. Artinya di dalam masyarakat itu pasti ada hukum. Ada ungkapan yang mengatakan "Ubi societas ibi ius" artinya dimana ada masyarakat pasti ada hukum. Dari masyarakat yang berbentuk sederhana sampai masyarakat yang kompleks, pasti hukum itu ada diantara mereka. Tentu ketika masyarakatnya sederhana, hukumnya pun sederhana. Dan semakin kompleks sebuah masyarakat, semakin kompleks pula hukumnya.
Pengantar Ilmu Hukum tidak mempelajari hukumnya, namun gejala hukum. Hukum itu sendiri ada dimana saja dan kapan saja atau biasa disebut universal. Karena hukum terikat oleh ruang dan waktu, substansi hukum beraneka ragam dan berkembang (dinamis). Substansi hukum yang beraneka ragam diakibatkan oleh perbedaan waktu, contohnya pada hukum perkawinan. Pada jaman dahulu, jaman nenek moyang kita, undang undang tentang perkawinan masih belum ada, tapi hukum tentang perkawinan itu sendiri sudah ada. Hukum yang berlaku saat itu adalah perkawinan silang. Bagaimana untuk saat ini? hukum tentang perkawinan berkembang dan perkawinan silang dilarang karena merupakan incest. Sedangkan substansi hukum yang beraneka ragam akibat dari perbedaan ruang atau tempat, contohnya adalah hukum tentang kumpul kebo. Di belanda tinggal seatap tanpa adanya ikatan perkawinan merupakan hal yang biasa, sedangkan di Indonesia, meskipun undang-undang tentang hal itu tidak ada, tapi hukum tidak tertulis melarang adanya kumpul kebo. Hal ini juga dikarenakan adanya perbedaan culture atau budaya dari dua negara yang berbeda. Substansi hukum berbeda karena budaya hukumnya juga berbeda. Tapi tetap, dimana ada masyarakat, pasti ada hukum.
2) Metode
Di dalam hukum terdapat tiga macam metode. Metode satu dan lainnya tidak bercampur aduk. Jadi, statu metode digunakan terus menerus pada sebuah objek sampai mencapai tujuan tertentu.
a. Metode Idealis
Ideal artinya cita-cita, yang diharapkan. Metode ini mempelajari hukum sebagai perwujudan nilai. Jadi hukum yang dirumuskan itu untuk berfungsi untuk mewujudkan nilai tertentu. Nilai itu sendiri ada yang baik dan ada yang buruk. Kita sebagai manusia pasti menginginkan nilai yang baik. Oleh karena itu, hukum diharapkan dapat mewujudakan nilai yang baik, nilai kebaikan yang tertinggi, yaitu nilai keadilan. Dalam putusan mahkamah konstitusi terdapat parafrase "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA". Karena hukum adalah sebagai perwujudan keadilan. Bahasan ini akan dikaji lebih lanjut dalam matakuliah Filosofi Hukum yang akan mengkaji hukum dari aspek keadilan.
b. Metode Normatif Analitis
Metode ini mengkaji hukum sebagai sebuah sistem peraturan yang abstrak. Jadi yang dikaji adalah aturan-aturan atau norma-norma, bukan idea hukumnya. S1 lebih mengkaji pada peraturan-peraturan abstrak.
c. Metode Sosiologis
Metode ini mengkaji hukum dari aspek realita hukum yang ada di masyarakat (praktek hukum/ law in action). Jadi metode ini mengkaji bagaimana seuatu hukum berada di masyarakat. Karena praktek di dalam masyarakat belum tentu sama dengan teori yang ada di buku.
3) Tujuan
Metode tertentu akan menghasilkan tujuan tertentu.
a. Metode idealis: bertujuan untuk mencapai keadilan
b. Metode normatif analisis: bertujuan untuk mengetahui bagaimana menerapkan hukum di kehidupan sehari-hari.
c. Metode sosiologis: bertujuan untuk mengevaluasi implementasinya di masyarakat.
CABANG ILMU HUKUM
a. norm wissenschaft: mempelajari tentang norma dengan pendekatan normatif analistis. Norma itu sendiri secara keseluruhan baik yang tertulis maupun tidak tertulis. (contoh: hukum adat)
b. begriffen wissenschaft: mempelajari tentang konsep-konsep dasar hukum. Dalam hukum terdapat konsep dasar yang spesifik tentang hukum. (contoh: objek hukum)
c. sein wissenschaft: mempelajari tentang implementasi hukum di dalam masyarakan dengan metode sosiologis.
Ilmu hukum sebagai gejala masyarakat meliputi aspek-aspek di dalam masyarakat. Jadi, hukum mempengaruhi aspek-aspek lain misal adanya hukum ekonomi, hukum politik, dan lain lain. Mempelajari hukum berarti harus mempelajari keseruhan aspek. Ilmu hukum sangat luas bahkan seorang ahli hukum susah untuk menguasi keseluruhannya. Oleh karena itu, terdapat konsentrasi-konsentrasi mulai dari aspek lokal, regional, sampai internasional.
Hukum dipengaruhi oleh yang mengendalikan hukum itu sendiri. Jika sebuah hukum menyimpang, orangnya lah yang salah, bukan hukum nya. Jadi untuk mendalami hukum, juga diperlukan mempelajari manusia yang mengemban hukum itu. Contohnya, pengadilan tipikor secara normatif hukum bisa ditegakkan, namun pengadilan itu menjadi rusak ketika hakimnya sendiri yang menjadi koruptor.
Sejak manusia ada, hukum itu sudah ada. Selain itu, di dalam diri setiap manusia terdapat keadilan. Oleh karena itu, ketika hukum dirumuskan, rumusan ini ditujukan untuk keadilan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar