Apa itu hukum?
Istilah hukum berasal dari bahasa arab yaitu alhukm. Secara harfiah bermakna kaidah atau ketetapan. Dalam bahasa Belanda dan bahasa Jerman digunakan istilah recht yang bermakna keseluruhan aturan nilai mengenai segi kehidupan bermasyarakat. Dalam bahasa Prancis digunakan istilah droit dan dalam bahasa Itali digunakan istilah diritto. Lalu dalam bahasa Yunani digunakan istilah ius dan dalam bahasa Inggris digunakan istilah law.
Pengertian hukum menurut beberapa pakar
Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro "Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat."
Drs. E. Utrecht, S.H.,
"Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu."
*hukum yang isinya berupa perintah, misalnya "memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dan mempergunakan helm bagi pengemudi kendaraan bermotor roda dua"
AKUMULASI
a. Hukum itu himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis
b. Isinya berupa perintah dan larangan
c. Bertujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat.
Jadi agar sebagai manusia dapat hidup tertib bersama manusia lain. Sehingga ketika kita memenuhi hak sendiri, tidak mengganggu hak orang lain. Contohnya, saya ingin memenuhi hak saya sebagai manusia untuk bersenang-senang dengan cara keliling kota, oleh karena itu saya mencuri sepeda motor milik orang lain untuk keliling kota.
d. Lazimnya mengandung sanksi.
Jadi tidak semua hukum memiliki sankri. Karena ada hukum yang imperaktif (memerintah) dan ada hukum yang berupa anjuran. Contoh hukum yang berupa anjuran adalah anjuran pada tiap bungkus rokok "Merokok Dapat Menyebabkan Serangan Jantung, Impotensi dan Gangguan Kehamilan dan Janin". Anjuran ini merupakan hukum tapi tidak ada sanksinya.
Norma-Norma
a. Norma AgamaNorma agama berlaku pada orang - orang yang percaya. Sanksinya ada, namun tidak tegas dan tidak konkret. Oleh karena itu, norma agama sering dilanggar.
b. Norma Kesusilaan
Norma ini berasal dari hati nurani. Jadi hati nurani yang menetukan pantas atau tidak pantasnya sebuah tindakan.
c. Norma Kesopanan
Yang membangun atau konstruksi dari norma kesopanan adalah masyarakat. Satu masyarakat dengan masyarakat yang lain memilik norma kesopanan yang berbeda-beda. Sanksi berupa teguran. Tidak ada sanksi yang tegas kecuali ketika sanksi kesopanan ini dimasukkan dalam hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar