Senin, 10 September 2012

120910 Kuliah Umum : Reformasi Kejaksaan dan Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Curriculum Vitae

Nama: Drs. H. Moh. Amari, S.H., M.H.
Pangkat: Jaksa Utama Golongan 4E
Jabatan: Wakil Koordinator Staf Ahli Jaksa Agung RI 2011-Sekarang
TTL: Kediri, 8 Januari 1954
Agama: Islam
Alamat:-
Pendidikan: Mendapatkan gelar sarjana hukum pada tahun 1989, mendapatkan gelar magister hukum pada tahun 2002, mendapatkan gelar doktor pada tahun 2012.
Riwayat jabatan:

------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Hukum adalah rentetatan tulisan yang ada di dalam kertas. Hanya mahasiswa fakultas hukum yang mau ujian yang membaca secara tertib bunyi undang - undang. Hukum trasa tidak menarik ketika melihat undang-undang tertulis di atas kertas. Hukum menjadi menarik perhatian kita dan masyarakat apabila telah terjadi pelanggaran dan terjadi proses penegakan. Apa itu proses penegakan hukum? Proses penegakan hukum adalah suatu proses yang ditempuh penegak hukum agar hukum itu berlaku seperti yang seharusnya dengan melaksanakan tahapan-tahapan tertentu.
Untuk penegakan hukum pidana, tahap yang pertama adalah penyelidikan. Ketika terjadi pelanggaran hukum, korban atau masyarakat yang mengetahui pelanggaran melapor pada pihak berwajib yang dalam hal ini adalah penyidik. Untuk tindak pidana umum penyidiknya adalah polisi, sedangkan untuk tindak pidana khusus korupsi dapat memilih antara polisi, jaksa, atau KPK. Kalau sudah ada laporan dari masyarakat ke penyddik, penyidik akan menulis laporan itu. Setelah ditulis akan disampaikan ke instansi dan akan dikeluarkan surat perintah penyelidikan.
Sebelum diketahui persis apa tindak pidana yang terjadi, siapa tersangkanya, siapa korbannya, bagaimana ceritanya, biasanya penyidik akan melakukan penyelidikan. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh penyidik untuk mengetahui apakan benar telah terjadi tindak pidana. Kalau ternyata benar terjadi, penyidik kemudian melaksanakan tugasnya. Hasil penyelidikan oleh penyidik dilaporkan kepada penuntut umum. Penuntut umum memeriksa apakah berkasnya sudah lengkap atau belum. Kalau berkas sudah memenuhi syarat, akan dikeluarkan surat keterangan yang biasanya dikejaksaan disebut dengan P21. P21 adalah format yang isinya merupakan pemberitahuan kepada penyidik bahwa hasil penyidikan sudah lengkap dan kepada penyidik diminta untuk menyerahkan berkas tersebut ke kejaksaan. Kemudian oleh kejaksaan akan dipelajari dan disusunlah surat dakwa. Oleh kejaksaan setelah surat dakwa disusun dan sudah sesuai dengan ketentuan maka akan dilimpahkan ke pengadilan. Di pengadilan kemudian akan ditunjuk hakim yang akan menyidangkan, lalu ditentukan kelengkapan hari sidang dan jaksa diminta untuk menghadirkan tersangka, saksi, dan barang bukti ke pengadilan dan saat itu namanya bukan tersangka tapi sudah menjadi terdakwa. Dan setelah diputus perkaranya oleh hakim namanya menjadi terpidana.
Yang sering menjadi masalah adalah ketika penyelidikan. Karena penyelidikan melibatkan banyak orang, orang yang tadinya berpikir lurus dapat menjadi berbelok untuk kepentingan suatu pihak. Inilah seperti yang dapat diamati dalam mass media bahwa penegakan hukum di Indonesia sekarang dianggap berada di suatu titik nadir, karena terjadi penyimpangan - penyimpangan. Hukum itu bukan masalah, yang jadi masalah apabila terjadi pelanggaran hukum dan kemudian hukum itu harus ditegakkan. Dalam penegakkan hukum ini seringkali terjadi dinamika akibat gesekan – gesekan kepentingan, kepentingan antara penegak hukum itu sendiri dengan kepentingan para tersangka atau korban.
Dalam kondisi yang ada sekarang, dengan reformasi birokrasi termasuk di dalamnya reformasi kejaksaan diharapkan dapat memformulasi kembali cara – cara kerja dan menata kembali berbagai hal yang berkenaan dengan pekerjaan baik penegak hukum atau pekerja lain, sehingga dapat berjalan sesuai dengan tuntutan jaman seperti yang diharapkan oleh masyarakat. Saat ini reformasi birokrasi ditangani oleh Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuan dari reformasi birokrasi yang termasuk di dalamnya adalah reformasi kejaksaan adalah untuk menata agar kondisi masyarakat madani atau masyarakat yang menata kehidupan sosialnya menjadi lebih baik, dapat segera diwujudkan dan menempatkan hukum sebagai panglima.
Reformasi birokrasi yaitu memformulasikan kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara agar aparat penegak hukum bisa bekerja secara efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas umum pemerintah. Tugas umum pemerintah adalah tugas umum yang dilaksanakan oleh semua anggota masyarakat terutama penyelenggara negara dalam melaksanakan pembangunan secara baik. Ketika negara tidak membangun, negara itu sama dengan negara gagal. Negara harus terus bergerak kearah yang lebih baik, ke arah yang dicita-citakan yaitu negara yang adil dan makmur. Sasaran dari reformasi birokrasi adalah perubahan perilaku untuk memberikan kapasitas pelayanan kejaksaan terhadap masyarakat. Karena jaman berubah, tuntutan kebutuhan masyarakatpun berkembang sesuai tuntutan jaman. Oleh karena itu, kejaksaan dalam pelaksanaannya telah mentapkan beberapa program:
1.      Program jangka pendek
a.       Penetapan kebijakan strategi penanganan perkara (pidana umum dan pidana khusus).
b.      Pengembangan website kejaksaan (www.kejaksaan.go.id)
c.       Pengembangan fasilitas pengaduan masayarakat melalui website kejaksaan RI
2.      Program jangka menengah
a.       Implementasi kebijakan strategis tentang percepatan penanganan perkara pidana umum dan pidana khusus pada keempat satuan kerja pilot project.
b.      Pembenahan infrastruktur SIMKARI (Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik Indonesia) pada keempat satuan kerja pilot project dalam upaya mendukung sistem online proses percepatan dan penanganan perkara pidana umum dan pidana khusus.
3.      Program jangka panjang: program percepatan (quick wins)
Kebijakan strategis dalam penangan perkara untuk tindak pidana umum, pertama-tama, dari masyarakat melapor ke polisi sampai disampaikan ke kejaksaan merupakan proses yang panjang. Proses yang panjang ini diatur dalam kitab undang – undang hukum acara pidana No. 8/1981. Di dalam KUHAP terjadi pemisahan tanggung jawab antara penyidik polisi, penuntut umum, kejaksaan, dengan  pengadilan. Sehingga ketika polisi sudah melaksanakan penyidikan, sudah menyerahkan perkaranya ke kejaksaan, maka polisi sudah tidak merasa ada sangkut paut lagi dengan perkara itu. Karena terjadi pemisahan semacam itu, ketika terjadi salah paham antara penyidik dan penuntut umum maka akan terjadi masalah dan berimbas pada keterlambatan penanganan perkara yang bersangkutan.
Ada dua syarat berkas perkara yang diserahkan ke kejaksaan, syarat formil dan syarat materiil yang perlu dipenuhi oleh penyelidik. Syarat formil yaitu mengenai keabsahan hasil penyidikan, berita acara harus sudah ditandatangani oleh penyidik, penyidik harus memiliki pangkat yang memenuhi syarat, dan lainnya. Syarat materiil yaitu mengenai cerita dari perkara itu sendiri harus sudah memenuhi setiap unsur delik dari pasal yang bersangkutan. Ketika berkas belum lengkap, kejaksaan akan mengembalikannya pada penyidik. Bolak balik berkas inilah yang menjadi masalah karena perkara menjadi berlarut-larut. Maka pimpinan kejaksaan dalam hal ini mengambil kebijakan, bahwa ketika jaksa agung menerima laporan penyidikan atau SPDP (Surat Perintah Penyidikan) jaksa diminta untuk lebih proaktif untuk memanggil penyidik atau meminta penyidik untuk berkonsultasi dan berkoordinasi. Untuk itu disediakan satu ruangan untuk berkoordinasi sehingga masalah tidak berlarut-larut dan perkara bisa diselesaikan secara cepat, akurat, dan murah.
Untuk penanganan pidana khusus, misal pidana korupsi, dibuatlah SOP yaitu Standar Operasional Prosedur. SOP adalah ketentuan yang mengatur tentang penyidikan, mengenai apa, kapan, dan berapa lama. SOP digunakan sebagai alat untuk menjadi guidance atau petunjuk petugas di lapangan dan sebagai tolak ukur kepatuhan dan keberhasilan petugas dalam melaksanakan tugas. Selama satu atau dua bulan sekali akan dievaluasi masalah – masalah yang ada dan dirumusukan petunjuk-petunjuk strategis untuk mengatasi masalah tersebut.
Visi dari kejaksaan adalah untuk mewujudkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang melaksanakan tugasnya secara independen dengan menjunjung tinggi HAM dalam negara hukum berdasarkan Pancasila.
Misi dari kejaksaan:
1.      Mengoptimalkan pelaksanaan fungsi Kejaksaan dalam pelaksanaa tugas dan wewenang
2.      Mengoptimalkan peranan bidang Pembinaan dan Pengawasan
3.      Mengoptimalkan tugas pelayanan publik di bidang hukum
4.      Melaksanakan pembenahan dan penataan kembali struktur organisasi Kejaksaan, pembenahan sistem informasi manajemen agar kinerja Kejaksaan dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel dan optimal.
5.      Membentuk aparat Kejaksaan yang handal, tangguh, profesional, bermoral dan beretika.


Kamis, 06 September 2012

120906 Pengantar Hukum Indonesia (2nd): Hukum Masa Lalu, Hukum yang Sedang Berlaku, dan Hukum yang Akan Datang di Indonesia

Pengantar Hukum Indonesia adalah Ilmu yang membahas dan mempelajari hukum di Indonesia secara garis besar.
1. Hukum Masa Lalu di Indonesia
Ketika berbicara tentang sejarah hukum, ada dua objek yang dibahas. Yang pertama, membahas hukum yang pernah berlaku tapi sekarang sudah tidak lagi, lalu membahas proses pembentukan undang - undang. Kegunaan mempelajari sejarah hukum adalah agar orang lebih mengerti dan memahami hukum yang sedang berlaku, karena kadang kala masalah hukum yang tidak memiliki jawaban di hukum yang sedang berlaku melainkan ada di sejarah hukum. Contohnya pada UU No.1/1974 tentang perkawinan mengandung asas monogami yaitu asas yang menyatakan bahwa "Dalam waktu yang sama seorang laki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang perempuan sebagai istrinya, satu orang perempuan hanya satu orang suami sebagai suaminya.", namun membuka kesempatan pada seseorang untuk berpoligami dengan syarat - syarat tertentu. Jadi asas monogami di sini sifatnya tidak mutlak. Lalu dari sini timbul pertanyaan, mengapa poligami masih diperbolehkan. Jawaban dari pertanyaan ini tidak dapat ditemukan dalam undang-undang tersebut, namun dapat ditemukan pada proses pembentukannya. Selain itu, pada UU No.1/1974 ini memang menganut unsur dari masa lalu. Asas monogami diambil dari KUHPer. (Burgerlijk Wetboek/BW), hanya saja karena rakyat di Indonesua kebanyakan memeluk agama Islam yang membolehkan poligami, maka asas itu mengalami modifikasi dan jadilah asas monogami yang tidak mutlak. 

2. Hukum yang Sedang Berlaku di Indonesia (Ius Konstitutem / Hukum Positif)
Memiliki indikator:
a. Mempunyai kekuatan yang mengikat.
Artinya ketentuan - ketentuan hukum iyu garus dilakukan dan dilaksanakan oleh setiap orang 
b. Bagi mereka yang tidak melaksanakan ketentuan atau kewajiban hukum itu umumnya akan dikenakan sanksi. 
Dikatakan umumnya karena sanksi hukum itu bukan unsur essensi / pokok. Hukum pidana sudah pasti memiliki sanksi hukum namun hukum perdata belum tentu. Contohnya pasal 330 KUHPer. (BW) tentang kedewasaan "Kedewasaan seseorang adalah usia 21 tahun atau telah menikah". Undang-undang ini berisi aturan yang tidak memiliki sanksi.
Kita mengenal sanksi - sanksi lain selalin sanksi hukum, contohnya sanksi moral, sanksi agama, dan lainnya. Perbedaan prinsip antara sanksi hukum dengan sanksi lain adalah sanksi hukum pelaksanaanya dapat dipaksakan. Pelaksanaan sanksi hukum ini dilaksanakan oleh badan atau lembaha yang berwenang atau instansi khusus, jadi tidak sembarang orang bisa melaksanakan sanksi hukum. Contohnya pasal 362 KUHPidana tentang pencurian "Barang siapa yang mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan pidana penjara maksimum lima tahun". Ketika sesorang memenuhi kriteria dari pasal ini, maka ia akan ditangkap, diproses sesuai hukum, dan dijatuhi pidana oleh hakim, dan orang tersebut mau tidak mau harus menerima. Dan ada lembaga khusus yang memproses hal ini. Dalam memeriksa pun ada aturannya, menggunakan asas praduga tak bersalah yaitu asas di mana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah, masyarakat tidak bisa main hakim sendiri. 

3. Hukum yang Akan Berlaku di Indonesia (ius kontituentum)
Contohnya adalah rancangan undang-undang





Rabu, 05 September 2012

120905 Pengantar Ilmu Hukum (2nd) : Pengertian Hukum


Apa itu hukum?
Istilah hukum berasal dari bahasa arab yaitu alhukm. Secara harfiah bermakna kaidah atau ketetapan. Dalam bahasa Belanda dan bahasa Jerman digunakan istilah recht yang bermakna keseluruhan aturan nilai mengenai segi kehidupan bermasyarakat. Dalam bahasa Prancis digunakan istilah droit dan dalam bahasa Itali digunakan istilah diritto. Lalu dalam bahasa Yunani digunakan istilah ius dan dalam bahasa Inggris digunakan istilah law

Pengertian hukum menurut beberapa pakar

Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro 
"Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat."

Drs. E. Utrecht, S.H., 
"Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu."
*hukum yang isinya berupa perintah, misalnya "memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dan mempergunakan helm bagi pengemudi kendaraan bermotor roda dua" 

AKUMULASI

a. Hukum itu himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis
b. Isinya berupa perintah dan larangan
c. Bertujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat.
Jadi agar sebagai manusia dapat hidup tertib bersama manusia lain. Sehingga ketika kita memenuhi hak sendiri, tidak mengganggu hak orang lain. Contohnya, saya ingin memenuhi hak saya sebagai manusia untuk bersenang-senang dengan cara keliling kota, oleh karena itu saya mencuri sepeda motor milik orang lain untuk keliling kota.
d. Lazimnya mengandung sanksi. 
Jadi tidak semua hukum memiliki sankri. Karena ada hukum yang imperaktif (memerintah) dan ada hukum yang berupa anjuran. Contoh hukum yang berupa anjuran adalah anjuran pada tiap bungkus rokok "Merokok Dapat Menyebabkan Serangan Jantung, Impotensi dan Gangguan Kehamilan dan Janin". Anjuran ini merupakan hukum tapi tidak ada sanksinya.

Norma-Norma

a. Norma Agama
Norma agama berlaku pada orang - orang yang percaya. Sanksinya ada, namun tidak tegas dan tidak konkret. Oleh karena itu, norma agama sering dilanggar.
b. Norma Kesusilaan
Norma ini berasal dari hati nurani. Jadi hati nurani yang menetukan pantas atau tidak pantasnya sebuah tindakan.
c. Norma Kesopanan
Yang membangun atau konstruksi dari norma kesopanan adalah masyarakat. Satu masyarakat dengan masyarakat yang lain memilik norma kesopanan yang berbeda-beda. Sanksi berupa teguran. Tidak ada sanksi yang tegas kecuali ketika sanksi kesopanan ini dimasukkan dalam hukum.

Senin, 03 September 2012

120903 Pengantar Ilmu Hukum (1st) : Hukum Sebagai Sebuah Ilmu


Syarat-syarat sebuah pemahaman dikatakan sebagai sebuah ilmu atau ilmu pengetahuan adalah memiliki objek, metode, dan tujuan. Hukum memenuhi ketiga syarat tersebut. Oleh karena itu, hukum merupakan sebuah ilmu.

Dibawah ini akan dijelaskan objek, metode, dan tujuan hukum.

1) Objek 
Objek dari ilmu hukum atau yang menjadi kajian dalam ilmu hukum adalah hukum sebagai gejala masyarakat. Undang-undang itu hanya salah satu dari kajian dalam ilmu hukum. Di tengah-tengah masyarakat terdapat banyak gejala. Artinya di dalam masyarakat itu pasti ada hukum. Ada ungkapan yang mengatakan "Ubi societas ibi ius" artinya dimana ada masyarakat pasti ada hukum. Dari masyarakat yang berbentuk sederhana sampai masyarakat yang kompleks, pasti hukum itu ada diantara mereka. Tentu ketika masyarakatnya sederhana, hukumnya pun sederhana. Dan semakin kompleks sebuah masyarakat, semakin kompleks pula hukumnya. 
Pengantar Ilmu Hukum tidak mempelajari hukumnya, namun gejala hukum. Hukum itu sendiri ada dimana saja dan kapan saja atau biasa disebut universal. Karena hukum terikat oleh ruang dan waktu, substansi hukum beraneka ragam dan berkembang (dinamis). Substansi hukum yang beraneka ragam diakibatkan oleh perbedaan waktu, contohnya pada hukum perkawinan. Pada jaman dahulu, jaman nenek moyang kita, undang undang tentang perkawinan masih belum ada, tapi hukum tentang perkawinan itu sendiri sudah ada. Hukum yang berlaku saat itu adalah perkawinan silang. Bagaimana untuk saat ini? hukum tentang perkawinan berkembang dan perkawinan silang dilarang karena merupakan incest. Sedangkan substansi hukum yang beraneka ragam akibat dari perbedaan ruang atau tempat, contohnya adalah hukum tentang kumpul kebo. Di belanda tinggal seatap tanpa adanya ikatan perkawinan merupakan hal yang biasa, sedangkan di Indonesia, meskipun undang-undang tentang hal itu tidak ada, tapi hukum tidak tertulis melarang adanya kumpul kebo. Hal ini juga dikarenakan adanya perbedaan culture atau budaya dari dua negara yang berbeda. Substansi hukum berbeda karena budaya hukumnya juga berbeda. Tapi tetap, dimana ada masyarakat, pasti ada hukum. 

2) Metode
Di dalam hukum terdapat tiga macam metode. Metode satu dan lainnya tidak bercampur aduk. Jadi, statu metode digunakan terus menerus pada sebuah objek sampai mencapai tujuan tertentu. 
a. Metode Idealis
Ideal artinya cita-cita, yang diharapkan. Metode ini mempelajari hukum sebagai perwujudan nilai. Jadi hukum yang dirumuskan itu untuk berfungsi untuk mewujudkan nilai tertentu. Nilai itu sendiri ada yang baik dan ada yang buruk. Kita sebagai manusia pasti menginginkan nilai yang baik. Oleh karena itu, hukum diharapkan dapat mewujudakan nilai yang baik, nilai kebaikan yang tertinggi, yaitu nilai keadilan. Dalam putusan mahkamah konstitusi terdapat parafrase "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA". Karena hukum adalah sebagai perwujudan keadilan. Bahasan ini akan dikaji lebih lanjut dalam matakuliah Filosofi Hukum yang akan mengkaji hukum dari aspek keadilan.
b. Metode Normatif Analitis
Metode ini mengkaji hukum sebagai sebuah sistem peraturan yang abstrak. Jadi yang dikaji adalah aturan-aturan atau norma-norma, bukan idea hukumnya. S1 lebih mengkaji pada peraturan-peraturan abstrak.
c. Metode Sosiologis
Metode ini mengkaji hukum dari aspek realita hukum yang ada di masyarakat (praktek hukum/ law in action). Jadi metode ini mengkaji bagaimana seuatu hukum berada di masyarakat. Karena praktek di dalam masyarakat belum tentu sama dengan teori yang ada di buku.

3) Tujuan
Metode tertentu akan menghasilkan tujuan tertentu.
a. Metode idealis: bertujuan untuk mencapai keadilan
b. Metode normatif analisis: bertujuan untuk mengetahui bagaimana menerapkan hukum di kehidupan sehari-hari.
c. Metode sosiologis: bertujuan untuk mengevaluasi implementasinya di masyarakat.

CABANG ILMU HUKUM

a. norm wissenschaft: mempelajari tentang norma dengan pendekatan normatif analistis. Norma itu sendiri secara keseluruhan baik yang tertulis maupun tidak tertulis. (contoh: hukum adat)
b. begriffen wissenschaft: mempelajari tentang konsep-konsep dasar hukum. Dalam hukum terdapat konsep dasar yang spesifik tentang hukum. (contoh: objek hukum)
c. sein wissenschaft: mempelajari tentang implementasi hukum di dalam masyarakan dengan metode sosiologis.

Ilmu hukum sebagai gejala masyarakat meliputi aspek-aspek di dalam masyarakat. Jadi, hukum mempengaruhi aspek-aspek lain misal adanya hukum ekonomi, hukum politik, dan lain lain. Mempelajari hukum berarti harus mempelajari keseruhan aspek. Ilmu hukum sangat luas bahkan seorang ahli hukum susah untuk menguasi keseluruhannya. Oleh karena itu, terdapat konsentrasi-konsentrasi mulai dari aspek lokal, regional, sampai internasional.

Hukum dipengaruhi oleh yang mengendalikan hukum itu sendiri. Jika sebuah hukum menyimpang, orangnya lah yang salah, bukan hukum nya. Jadi untuk mendalami hukum, juga diperlukan mempelajari manusia yang mengemban hukum itu. Contohnya, pengadilan tipikor secara normatif hukum bisa ditegakkan, namun pengadilan itu menjadi rusak ketika hakimnya sendiri yang menjadi koruptor.

Sejak manusia ada, hukum itu sudah ada. Selain itu, di dalam diri setiap manusia terdapat keadilan. Oleh karena itu, ketika hukum dirumuskan, rumusan ini ditujukan untuk keadilan.