Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih, di ranah harta kekayaan, dimana ada pihak yang melakukan kewajiban dan ada pihak yang mendapatkan hak atas suatu prestasi.
Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dimana seseorang atau lebih saling berjanji dan mengikatkan diri pada orang lain atau lebih untuk melaksanakan suatu hal.
Hubungan perjanjian dan perikatan adalah pejanjian merupakan salah satu sumber yang dapat menimbulkan perikatan dari sumber-sumber yang lain.
SUBYEK PERIKATAN
1. KREDITUR: Pihak yang berhak atas prestasi
2. DEBITUR: Pihak yang berkewajiban atas prestasi
OBYEK PERIKATAN/PRESTASI
1. Melakukan sesuatu
2. Memberikan sesuatu
3. Tidak melakukan sesuatu
WAN PRESTASI/Prestasi Buruk
1. Sama sekali tidak melakukan prestasi
2. Melakukan prestasi tapi tidak sempurna
3. Melakukan prestasi tapi telat
4. Melakukan yang tidak boleh dilakukan
Apa yang menyebabkan terjadinya wanprestasi?
1. Kesalahan debitur baik dolus atau culpa
2. Overmacht/ Force Majeur/ Keadaan memaksa:
Yaitu keadaan yang terjadi diluar kesalahan debitur, terjadi setelah perikatan dibuat dan tidak dapat diduga sebelumnya, yang mengakbitkan debitur tidak dapat memenuhi prestasinya.
Tuntutan kreditur atas wanprestasi
1. Pemenuhan perjanjian (1267)
2. Pemenuhan perjanjian dan gantirugi (1267)
3. Gantirugi (1243)
4. Pembatalan perjanjian (1266)
5. Pembatalan perjanjian dan ganti rugi (1267)
Sifat Overmacht
1. Tetap: Perikatannya terhenti (sudah tidak mungkin memenuhi prestasi)
2. Sementara: Perikatannya tertunda (prestasinya masih dibutuhkan)
SUMBER PERIKATAN
1. PERJANJIAN
2. UNDANG UNDANG
1. UNDANG-UNDANG SAJA
a. Pekarangan yang bersebelahan (625)
Apabila pekarangan A lebih tinggi daripada pekarangan B maka pekarangan B mendapatkan air yang mengalir dari pekarangan A. Pekarangan A tidak boleh memanggul tanah yangmenyebabkan air tidak bisa mengalir.
b. Kewajiban untuk mendidik dan merawat anak (104)
2. UNDANG-UNDANG DAN PERB. MANUSIA
A. Pebuatan Sesuai Hukum
a. Perbuatan Sukarela (1354)
Perbuatan yang dilakukan tanpa perintah orang lain, meskipun untuk kepentingan orang lain yang diwakilkan. meskipun tidak ada perjanjian terlebih dahulu, orang itu memiliki kewajiban untuk menyelesaikan tugasnya sampai tuntas sampai orang yang diwakilkan mampu melakukan sendiri. Orang yang diwakilkan wajib membayar biaya yang dikeluarkan oleh orang tersebut, tapi orang tersebut tidak boleh menuntut upah, karena sukarela.
b. Pembayaran Tak Terhutang (1359)
Membayar hutang padahal tidak memiliki hutang karena khilaf, dia memiliki hak untuk menuntu kembali.
B. Perbuatan Melanggar Hukum (1365)
Dalam perjanjian melanggar hukum, tidak ada hak dan kewajiban atau disebut perjanjian bebas. Contohnya judi, apabila salah satu pihak tidak memenuhi prestasi maka tidak bisa dituntut. Unsur perbuatan melawan hukum: ada pebuatan kesalahan, ada kerugian, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi, ada hubungan antara perbuatan dengan kerugian.
- ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK: Menurut pasal 1338 ayat 1, para pihak bebas dalam apakah akan melakukan perjanjian atau tidak, dengan siapa melakukan perjanjian (para pihak), bentuk dari perjanjian (tertulis atau tidak), dan bebas menentukan isinya selama tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.
- ASAS KEPASTIAN HUKUM (PACTA SUR SERVANDA): Setiap perjanjian mengikat para pihak yang bersanggkutan dan memiliki kekuatan hukum sehingga harus ditaati.
- ASAS KONSENSUALISME: Perjanjian terjadi ketika terjadi kesepakatan sehingga sebenarnya tidak perlu adanya formalitas, kecuali undang-undang mengatur.
- ASAS ITIKAD BAIK: Perjanjian yang dibuat secara sah harus dibuat dan dilaksanakan dengan jujur dan terbuka atau tidak ada niat untuk merugikan orang lain.
- ASAS KEPRIBADIAN: Perjanjian hanya mengikat antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian
SYARAT SAH PERJANJIAN (1320 KUHPdt)
- SYARAT SUBJEKTIF
- SEPAKAT: Adalah perjumpaan atau kesuaian kehendak dari kedua belak pihak. Hal-hal yang menyebabkan tidak sahnya sepakat adalah kekhilafan, paksaan, dan penipuan.
- CAKAP HUKUM: Para pihak sudah dewasa menurut hukum atau min. 21 tahun atau sudah menikah. Tidak dibawah pengampuan (gila, shopaholic, pemabuk, pemakai narkoba)
- SYARAT OBYEKTIF
- HAL-HAL YANG DITENTUKAN: Obyek dari perjanjian harus bisa ditentukan.
- SEBAB YANG HALAL: Tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum
Apabila syarat sah subjektif tidak terpenuhi, maka perjanjian bisa dimintakan pembatalan oleh pihak yang merasa dirugikan. Apabila tidak ada pembatalan, maka perjanjian tetap berlangsung. Sedangkan apabila syarat sah objektif tidak terpenuhi, makan perjanjian batal demi hukum, artinya perjanjian dianggap tidak pernah terjadi.
Apabila syarat sah sudah terpenuhi, makan perjanjian mengikat para pihak secara hukum dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
UNSUR PERJANJIAN
1. Essensilia: Bagian yang harus ada di dalam sebuah perjanjian. Jika bagian ini tidak ada maka akan sama dengan perjanjian lain
2. Naturalia: Bagian yang tidak disepakati dulu namun karena ada dalam uundang-undang, maka mengikat para pihak
3. Accidentalia: Bagian yang ditambahkan oleh para pihak.