- Hukum Agraria Barat
- Hukum Agraria Adat
Dalam dualisme Hukum Agraria yang dibedakan adalah objeknya, tanpa meperhatikan subjek/pemegang haknya. Tanah yang tunduk pada HA Adat adalah adalah tanah-tanah dengan hak-hak adat, sedangkan tanah yang tunduk pada HA Barat adalah tanah-tanah dengan hak-hak barat. Sebagian besar tanah di Indonesia tunduk pada HA Adat.
- Hak Ulayat adalah hak dari masyarakat adat untuk menguasai daerah hukumnya. Masy. hukum adat adalah sekelompok orang yang merasa saling terikat satu sama lain karena persamaan keturunan (geneologis) atau persamaan tempat tinggal (domisili). Dengan Hak Ulayat, Masy hukum adat punya kewenangan untuk mengatur.
- Hak Perorangan adalah hak yang timbul dengan cara membuka tanah/hutan. Membuka tanah ada dua cara: secara perorangan dan secara bersama-sama. Tanah hutan yang dibuka bersama-sama bisa dibedakan menjadi 4: a. Tanah Gogol yaitu tanah yang hasilnya diberikan kepada yang membuka hutan b. Tanah Jabatan yaitu tanah yang diberikan kepada perangkat desa c. Tanah Kas desa yaitu tanah yang dipakai untuk kepentingan bersama yang menghasilkan uang d. Tanah u/ fasilitas umum yaitu tanah untuk tempat membangun fasilitas umum
- Asas horizon/pemisahan: HA A pemilik tanah tidak selalu pemilik benda-benda diatas tanah itu, sedangkan asas vertikal/perekatan: HA Barat pemilik tanah sekaligus juga pemilik barang2 diatasnya
- Tanah adat apabila dijaminkan, lembaga hukumnya adalah gadai, sedangkan tanah barat, lembaga hukumnya adalah hipotek. Berbeda karena tunduk pada hukum yang berbeda. Perbedaan prinsip antara gadai dan hipotek ada pada penguasaan dan penikmatan. Apabila penguasaan dan penikmatan gadai ada pada kreditor, sedangkan hipotek tetap pada pemilik.
- Asas kontan pada HA Adat, ketika terjadi jual beli, saat itulah terjadi peralihan hak. Sedangkan pada HA Barat, peralihan hak terjadi saat lavering (balik nama)
- Asas pasar bebas artinya tanah-tanah dengan hak barat dapat dialihkan pada siapapun. Sedangkan dalam HA Adat ada larangan pengasingan hak tanah, yaitu tanah2 hukum hukum adat dilarang untuk diasingkan oleh bumi putera kepada selain bumi putera. Apabila dilanggar maka akan batal demi hukum dan tanah menjadi milik negara. Namun bisa beralih ke Non BP dengan cara waris atau percampuran