LEVEL KOMPETENSI
KOMPETENSI I: PENDAHULUAN
1. Pengertian Hukum Acara Perdata
2. Asas - asas Hukum Acara Perdata
3. Sumber Hukum Hukum Acara Perdata
4. Susunan Badan Kekuasaan Peradilan
KOMPETENSI II: TINDAKAN SEBELUM SIDANG
1. Pemanggilan Secara Patut
2. Tuntutan Hak
3. Gigatan Lisan dan tertulis
4. Isi Gugatan dan isi permohonan
5. Komulasi/Penggabungan
6. Kompetensi Peradilan
7. Upaya untuk menjamin hak
KOMPETENSI III: ACARA ISTIMEWA
1. Gugatan gugur
2. Putusan Verstek
3. Mediasi dan Litigasi
KOMPETENSI IV : PROSES JAWAB MENJAWAB
1. Perubahan dan pencabutan gugatan
2. Jawaban gugatan
3. Replik Duplik
4. Masuknya Pihak Ketiga
KOMPETENSI V : PEMBUKTIAN
1. Pengertian
2. Pembagian beban pembuktian
3. Alat-alat bukti
KOMPETENSI VI : PUTUSAN
1. Pengertian Putusan
2. Sistematika Putusan
3. Jenis-Jenis Putusan
4. Kekuatan Putusan
KOMPETENSI VII : UPAYA HUKUM
1. Upaya hukum biasa
2. Upaya hukum luar biasa
KOMPETENSI VIII: PELAKSANAAN PUTUSAN
1. Pengertian
2. Jenis-jenis pelaksanaan putusan
3. Sita Eksekusi
4. Perlawanan Terhadap Sita Eksekusi
Selasa, 29 Oktober 2013
Langganan:
Postingan (Atom)